UnKnown, 19 Mei 2024
Surat edaran itu diunggah di akun Instagram @ikatandokterindonesia yang dipantau Jumat (29/4/2022). Surat edaran (SE) Nomor 191/PB/A.2/04/2022 diteken Ketua Umum IDI pada Kamis, 28 April 2022, yang berisi tiga seruan.