YUKBIZ.COM, JAKARTA - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR, DPD, juga Pemerintah, Senin (5/10/2020) mengundang respons beragam dari masyarakat.
Selain penolakan dan pro-kontra yang sudah lama terdengar mewarnai perjalanan peraturan hukum ini dibuat, ada juga respons lain yang akhir-akhir ini muncul.
Banyak masyarakat yang melalui media sosialnya mengungkapkan ingin berpindah kewarganegaraan atau mencoba mencari pekerjaan di luar negeri saja.
BACA JUGA:
* Rakor dengan Menteri Luhut, Gubernur Riau: Kita akan Benahi Apa yang Kurang Dalam Atasi Covid-19
* Koperasi Nelayan Diharapkan Fokus pada Bisnis Hulu hingga Hilir
Bukan tanpa alasan, keinginan ini timbul bisa jadi berangkat dari pasal-pasal di UU "sapu jagat" itu yang dinilai akan membuat pekerja di Tanah Air semakin sulit.
Misalnya penghapusan waktu kerja bagi pekerja kontrak, penghilangan hak menggugat jika dikenai PHK, penghapusan hak 2 hari libur, penurunan jumlah uang pensiun, dan sebagainya.
Kerja di luar negeri
Sementara itu di media sosial, kata kunci "kerja di luar negeri" juga banyak dicuitkan warganet.
Hasilnya, ternyata banyak akun yang mencuitkan keinginannya bekerja di luar negeri setelah UU kontroversial ini disahkan.
Salah satunya adalah akun @dinong_. "Aku bangun disuatu pagi, hari pertama setelah pengesahan UU Cipta Kerja. semangatku makin berkibar untuk upgrade skill sampe mampusss buat persiapan lebarin karir di luar negeri," tulisnya.