Usaha Kecil Menengah, Bisnis Murah dan Prospektif, Begini Trik dan Cara Memulai UKM Bagi Pemula

Sabtu, 10 Agustus 2019 11:09 Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Kecil Menengah, Bisnis Murah dan Prospektif, Begini Trik dan Cara Memulai UKM Bagi Pemula
Usaha Kecil Menengah, Bisnis Murah dan Prospektif, Begini Trik dan Cara Memulai UKM Bagi Pemula

YUKBIZ.COM - Pemerintah Indonesia terus melakukan perhatian khusus pada bisnis UKM. Pasalnya, meski bisnis bermodalkan kecil, tapi UKM mampu mendongkrak perekonomian negara, serta memangkas angka pengangguran.

Dikutip dari smartmoney.id, UKM turut berkontribusi sebesar 60 persen produk domestik bruto negara di tahun 2018.

Saking besarnya kontribusinya untuk negara, pemerintah memberikan beragam kemudahan untuk mereka yang bergelut di bidang bisnis ini. Salah satunya, seperti kemudahan perkreditan serta pajak yang ringan.

Selain itu, UKM yang berkualitas juga mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di mancanegara.

Nah, apabila kamu tertarik untuk lebih jauh menyelami bisnis UKM, simak ulasan kita di bawah ini:

Apa itu bisnis UKM?

Di antara kamu, mungkin masih ada yang bingung apa itu bisnis UKM? Sebelum lebih jauh, kita bakal ngasih tahu pengertiannya terlebih dahulu.

Pengertian bisnis yang satu ini sebenarnya sudah tercatat di dalam Undang-Undang atau peraturan kementerian terkait. Klasifikasi kelompok usaha dinilai dari besaran jumlah modal dan omzet yang mereka dapatkan.

Masing-masing kelas memiliki jumlah yang berbeda-beda. Antara usaha kecil dan usaha menengah saja asetnya berbeda.

Dikutip dari goukm.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha yang termasuk ke dalam kelompok kecil memiliki aset Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dengan omzet Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Sementara usaha menengah memiliki aset Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, dan omzetnya Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga memiliki pemahaman tersendiri soal usaha kecil menengah. BPS mencirikan mereka sebagai bisnis dengan jumlah pekerja sekitar 6 sampai 19 tenaga kerja.

Dikutip lagi dari goukm.id, berdasarkan perkembangannya UKM di Indonesai bisa diklasifikasikan menjadi empat kelompok, yaitu:

Berita Terkait