Universitas Islam Riau Jadi Yang Pertama Sebagai Universitas Penggiat dan Relawan Anti Narkoba

Sabtu, 21 September 2019 05:13 Universitas Islam Riau UIR kerjasama dengan BNN UIR Anti Narkoba
Universitas Islam Riau Jadi Yang Pertama Sebagai  Universitas Penggiat dan Relawan Anti Narkoba
Universitas Islam Riau Jadi Yang Pertama Sebagai Universitas Penggiat dan Relawan Anti Narkoba

Pemasangan jas oleh Kepala BNN Untung Subagyo kepada Rektor UIR Syafrinaldi. (Foto:humas UIR)

UIR Universitas Pertama Bentuk Penggiat dan Relawan Anti Narkoba 

YUKBIZ.COM, PEKANBARU - Sejumlah Pejabat Struktural dan puluhan mahasiswa Universitas Islam Riau dikukuhkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Brigjen (Pol) Untung Subagyo sebagai Penggiat dan Relawan Anti Narkoba. 

Pengukuhan yang berlangsung Senin siang (16/09 2019) di Gedung Rektorat UIR Pekanbaru itu, ditandai pemasangan jas oleh BNN kepada Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi, SH, MCL, Wakil Rektor I Dr H Syafhendry, Wakil Rektor II Ir H Asrol dan Wakil Rektor III Ir H Rosyadi.

Tim Penggiat diketuai Wakil Rektor III Rosyadi dibantu Akmar Efendi, SKom, MKom sebagai Sekretaris. Dan, sejumlah anggota terdiri dari S Parman, SH, MH (Wakil Dekan III Fakultas Hukum), Dr Kasmanto Rinaldi, SH, MH (Wakil Dekan III Fisipol), Amris SH (Kepala Bagian Kemahasiswaan BAAK) dan Oki Heriansa, SSos (Staf Badan Hukum dan Etika).

Sebelum pengukuhan, Rektor UIR Syafrinaldi dan Kepala BNN Untung Subagyo menanda-tangani Nota Kesepahaman antara Universitas Islam Riau dengan BNN Provinsi Riau untuk pencegahan narkoba masuk kampus. Kerjasama juga meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

BACA JUGA:

Pemerintah Tengah Mempersiapkan Peta Sawit Indonesia

Indomobil dan Sarimitra Ambil Alih KIA di Tanah Air

Usai MoU dan pengukuhan, Syafrinaldi dan Untung Subagyo menjadi nara sumber seminar bertajuk narkoba. Seminar yang dihadiri lebih dari 300 orang itu mendapat apresiasi dari mahasiswa. Rektor UIR Syafrinaldi menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada BNN yang sudah mengukuhkan penggiat dan relawan anti Narkoba. ''UIR merupakan kampus pertama di Provinsi Riau yang diberi kepercayaan oleh BNN membentuk penggiat dan relawan. Ini tidak hanya bermanfaat untuk mencegah narkoba masuk kampus tetapi juga buat kepentingan akreditasi nasional. Serta akreditasi international yang Oktober depan diikuti Universitas Islam Riau,'' kata Syafrinaldi.

Kepada mahasiswa, Syafrinaldi menyampaikan memakai dan mengedarkan narkoba merupakan perbuatan melawan hukum. Ada empat kategori, ujar Rektor, yang dapat dikatakan melawan hukum dalam narkoba. Pertama, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 111 dan 112 untuk narkotika golongan I, Pasal 117 untuk narkotika golongan II dan Pasal 122 untuk narkotika golongan III serta Pasal 129 huruf (a). 

Kedua, perbuatan berupa memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan precursor narkotika (Pasal 113 untuk narkotika golongan I, Pasal 118 untuk narkotika golongan II, dan Pasal 123 untuk narkotika golongan III serta Pasal 129 huruf (b). Ketiga, perbuatan-perbuatan berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 114 dan Pasal 116 untuk narkotika golongan I, Pasal 119 dan Pasal 121 untuk narkotika golongan II). 

Keempat, perbuatan-perbuatan berupa membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 115 untuk narkotika golongan I, Pasal 120 untuk narkotika golongan II dan Pasal 125 untuk narkotika golongan III serta Pasal 129 huruf (d). Rektor meminta seluruh mahasiswa UIR supaya tidak melakukan pelanggaran pada empat kategori itu. ''Kasihani orangtua. Mereka sangat berharap anak-anaknya tamat kuliah tepat waktu, dan jangan khianati mereka. Belajar sebaik mungkin dan ingat jerih payah orangtua dalam mengkuliahkan kalian,'' pesan Rektor.

Berita Terkait