Terkait spesifikasi rumah menteri di IKN, pemerintah telah mengaturnya sebagaimana tertera dalam Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Spesifikasi hunian dirancang agar berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.
Khusus untuk menteri atau pejabat tinggi negara, bakal diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
Sumber Kompas.com dengan judul "Mulai Dilelang, Rumah Menteri di IKN Senilai Rp 509 Miliar"
BACA JUGA: 20 Produk UMKM dari 1.204 yang Seleksi Terpilih Jadi Suvenir Resmi G20
BACA JUGA: Cara Mudah UMKM di Riau Dapat NIB Melalui OSS, Bisa Lancar Peroleh Kredit Perbankan
BACA JUGA: Jangan Urungkan Lagi Impianmu, Program Alfa Scorpii Bulan Juli Banyak Diskonnya!
TONTON VIDEO MOTIVASI Siapa Sih Orang Sombong Itu, Petuah Luhur Jawa