UPDATE, Per 1 Maret Transaksi Saham Rp10 Juta Lebih Kena Meterai Rp10 Ribu, Ini Penjelasannya

Selasa, 01 Maret 2022 06:12 e-meterai harga saham
UPDATE, Per 1 Maret Transaksi Saham Rp10 Juta Lebih Kena Meterai Rp10 Ribu, Ini Penjelasannya
UPDATE, Per 1 Maret Transaksi Saham Rp10 Juta Lebih Kena Meterai Rp10 Ribu, Ini Penjelasannya

ILUSTRASI transaksi saham

YUKBIZ.COM - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dikabarkan akan menetapkan bea meterai Rp10.000 untuk transaksi efek di bursa dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta. 

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia meluruskan rumor terkait pengenaan bea materai Rp10.000 untuk transaksi saham mulai Maret 2022. 

Santer beredar rumor di pasar terkait pengenaan materai atas transaksi saham di atas Rp10 juta mulai Maret 2022. 

Akan tetapi, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo memberikan penjelasan. Dia menyatakan pada Maret 2022 baru akan ada penunjukan anggota bursa (AB) yang akan memungut bea meterai. 

BEI Meluruskan Rumor Pengamat Pasar Modal Teguh Hidayat menilai pengenaan bea meterai Rp10.000 ini tidak adil bagi investor ritel kecil. Pasalnya, investor ritel yang bertransaksi sebesar Rp10 juta atau Rp20 juta, akan dikenakan bea meterai yang sama dengan investor yang bertransaksi dengan nilai Rp100 juta 

"Itu kan tidak adil. Beda dengan pajak, berubah-ubah, tergantung nilainya, dengan persentase tetap," ujar Teguh saat dihubungi Bisnis, Sabtu (26/2/2022). 

Menurutnya, pengenaan bea meterai ini akan berdampak pada menurunnya minat investor untuk melakukan transaksi saham dan menurunkan nilai transaksi bursa. 

Teguh menjelaskan, jika ada investor yang bertransaksi saham setiap hari dalam satu bulan atau 20 hari kerja bursa, maka investor tersebut harus membayar Rp200.000 untuk bea meterai saja. 

Dalam satu tahun, investor tersebut harus mengeluarkan Rp2 juta untuk bea meterai. 

"Bagi investor yang dananya Rp100 juta ya tidak apa-apa. Akan tetapi, untuk investor yang dananya 10 juta, tidak adil," ucapnya. 

Dia juga memperkirakan, ketentuan ini dapat membuat nilai transaksi bursa yang per hari mencapai Rp20 triliun, turun ke angka Rp15 triliun hingga Rp10 triliun per hari. 

Dengan demikian, bursa dan perusahaan sekuritas akan dirugikan oleh aturan ini karena transaksi bisa turun. 

Berita Terkait