“Tambahan subsidi bagi developer sama sekali tidak diperlukan. Karena, bisnis ini sudah berjalan sejak tahun 1972, jadi tidak perlu dipermasalahkan,” pungkas Panangian.
Sebagai catatan, harga rumah subsidi yang menargetkan konsumen dari kalangan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 242/KPTS/M/2020.
Sumber Bisnis.com dengan judul "Harga Rumah Subsidi Bakal Naik 7 Persen pada 2022, Pengamat Sebut Kemahalan"
BACA JUGA: TERBARU! PLTGU Riau Beroperasi Bisa Tambah 275 MW untuk 340 Ribu Pelanggan Rumah Tangga
BACA JUGA: Yamaha GEAR 125
BACA JUGA: SERI Awal Kebiasaan Orang RI Menyebut Sanyo Sebagai Nama Pompa Air
TONTON VIDEO MOTIVASI Gaet Rezeki Pakai Ilmu Kanthong Bolong, Ilmunya Petruk