Transaksi Emas Kian Mudah, Bisa Lewat e-Mas Mandiri Syariah Mobile (MSM)

Senin, 18 Januari 2021 07:05 gadai emas Transaksi Emas Kian Mudah e-Mas Mandiri Syariah Mobile (MSM)
Transaksi Emas Kian Mudah, Bisa Lewat e-Mas Mandiri Syariah Mobile (MSM)
Transaksi Emas Kian Mudah, Bisa Lewat e-Mas Mandiri Syariah Mobile (MSM)

Pada layanan ini, nasabah bisa melakukan simulasi perhitungan taksiran emas untuk kemudian melakukan pengajuan pembiayaan beragun emas.

Sementara untuk pengajuan gadai Mandiri Syariah, nasabah dapat datang ke bank seperti pada umumnya atau nasabah bisa menggunakan layanan pick up.

“Untuk keamanan layanan pick up, kami membekali petugas dengan surat tugas dan identitas. Nasabah sendiri bisa mengecek KTP petugas dan melakukan verifikasi ke kantor cabang untuk memastikan. Nasabah juga bisa mengajukan pembiayaan Gadai Emas mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 250 juta. Rentang pembiayaan selama 4 bulan dan dapat diperpanjang," papar Riko Wardhana.

Untuk memanfaatkan fitur e-Mas pada aplikasi MSM, nasabah harus memiliki rekening Mandiri Syariah, baik Tabungan Mudharabah maupun Tabungan Wadiah.

Nasabah tidak perlu pula repot, Mandiri Syariah memberi kemudahan melalui buka rekening secara online melalui fitur Buka Rekening Online.

BACA JUGA:

Teknologi Cloud Membantu UKM Bertahan di Tengah Pandemi

Tahukah Anda Kenapa Warna Matahari Berbeda Saat Pagi, Siang, dan Sore? Ini Jawabannya

“Kemudian, nasabah bisa mengunduh (download) aplikasi MSM dari Google Play Store atau Apple Store dan nikmati fitur e-Mas. Aktivasi aplikasi bisa dilakukan secara mandiri oleh nasabah di aplikasi MSM tanpa harus ke kantor cabang. Setelah itu, nasabah bisa langsung menikmati fitur e-Mas dan fitur-fitur unggulan lain di aplikasi MSM,” lanjut Riko.

Mandiri Syariah memastikan layanan kepemilikan emas dan gadai emas melalui fitur e-Mas di aplikasi MSM sudah sesuai kaidah syariah. Emas yang diperjualbelikan merupakan emas milik bank di mana bank mendapatkan margin atas jual beli tersebut.

Fisik emas yang dibeli nasabah akan disimpan oleh bank. Bank pun tidak akan mengalihkan hak atau memanfaatkan atas emas milik nasabah tersebut.

Begitu pula untuk Gadai Emas. Pembiayaan yang Mandiri Syariah berikan adalah pembiayaan qardh beragun emas. Qardh sendiri merupakan transaksi pinjam meminjam tanpa imbalan di mana nasabah berkewajiban mengembalikan pinjamannya dalam rentang waktu tertentu.

Dalam pembiayaan qardh beragun emas, pembiayaan menggunakan akad qardh dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh bank selama jangka waktu tertentu.

Berita Terkait