ILUSTRASI rupiah (pixabat igbalnuril)
YUKBIZ.COM--Pelaku UMKM pemula selalu berupaya untuk membesarkan bisnisnya. Salah satunya melalui penguatan modal dengan meminjam permodalan ke bank maupun lembaga keuangan.
Namun, mengajukan pinjaman ke bank maupun lembaga keuangan harus memahami kaidahnya. Tak hanya persyaratan, namun juga rasio terhadap omzet bisnis yang diperoleh.
Untuk itu, ada sejumlah tips yang harus diperhatikan oleh pelaku UMKM saat mereka akan mengajukan pinjaman.
Perencana Keuangan Bareyn Mochaddin sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (23/2/2023) menyarankan UMKM pemula sebaiknya tidak mengajukan kredit atau pinjaman dengan nilai lebih dari 30 persen dari omzet yang didapatkan setiap bulan.
"Kalau bisa cicilannya itu tidak lebih dari 30 persen dari omzet yang didapatkan," kata Bareyn.
Hal ini dilakukan mengingat pelaku UMKM harus menyiapkan biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan seperti biaya operasional, biaya pemasaran atau marketing, hingga gaji karyawan.
"Kalau kemudian semuanya (omzet) habis untuk bayar utang atau bayar cicilan, maka nanti ada gaji karyawan yang tidak terbayar, ada marketing yang tidak terjalankan, dan lain sebagainya," ujar Bareyn.
Dia mengingatkan jangan sampai seluruh omzet digunakan untuk membayar pinjaman dan jangan sampai harus mengajukan pinjaman lagi demi menggaji karyawan.
"Padahal, berutang untuk karyawan itu bukan sesuatu yang baik karena minjam (mengajukan kredit) itu semestinya untuk meningkatkan kapasitas diri kita. Jangan sampai gali lubang dan tutup lubang," tegas dia.
Pertanyaan 2B
Sebelum mengajukan kredit, Bareyn membagikan tips agar UMKM harus menjawab pertanyaan "2B" terlebih dahulu, yaitu "buat apa uangnya" dan "bakal bisa membayar pinjaman atau kah tidak".
Dia juga menegaskan bahwa uang pinjaman yang telah didapatkan harus digunakan untuk sesuatu yang produktif dan bisa menghasilkan dampak positif untuk pelaku usaha. Dengan begitu, peristiwa gagal bayar pun dapat dihindarkan.