Terbaru, Operasional Pusat Perbelanjaan Pekanbaru Sesuai Kondisi Zona Covid-19 PPKM Level 2

Jum'at, 24 September 2021 11:49 Pekanbaru Covid-19 PPKM
Terbaru, Operasional Pusat Perbelanjaan Pekanbaru Sesuai Kondisi Zona Covid-19 PPKM Level 2
Terbaru, Operasional Pusat Perbelanjaan Pekanbaru Sesuai Kondisi Zona Covid-19 PPKM Level 2

Operasonal pusat perbelanjan di Zona Kuning covid-19 hingga pukul 20.00 WIB.

Kapasitas pengunjung dibatasi sebesar 50 persen dan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan di wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah hingga pukul 17.00 WIB.

Kapasitas pengunjung dibatasi sebesar 25 persen dari kapasitas.

Pasar tradisional dan pedagang kaki lima bisa beraktivitas dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tetap harus mengikuti SOP sesuai arahan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.

Firdaus menyebut bahwa sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman,

energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa beroperasi seratus persen.

Industri juga dapat beroperasi seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Aktivitas makan atau minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kebijakan ini meliputi warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan.

Kemudian restorandan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat.

Namun kapasitas pengunjung hanya 50 persen dan setelah pukul 21.00 WIB hanya menerima layanan makan take away. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Berita Terkait