TERBARU! Kelas Rawat Inap BPJS akan Dihapus, Cek Iuran Anda

Jum'at, 10 Desember 2021 07:15 BPJS Kesehatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
TERBARU! Kelas Rawat Inap BPJS akan Dihapus, Cek Iuran Anda
TERBARU! Kelas Rawat Inap BPJS akan Dihapus, Cek Iuran Anda

ILUSTRASI BPJS Kesehatan

YUKBIZ.COM - Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan mulai tahun depan dan diganti dengan kelas standar. 

Rencana ini telah disampaikan DJSN sejak 2020 dan harus berlaku paling lambat sebelum 31 Desember 2021. 

Sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, peserta BPJS hanya akan menerima layanan kelas rawat inap standar dan Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK saja. 

Solusi yang ditawarkan yakni bila masyarakat ingin mendapatkan biaya tambahan, maka bisa mengeluarkan biaya tambahan. 

Adapun biaya tambahan saat rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan sedang diatur oleh pemerintah. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap besaran iuran yang bakal ditetapkan dapat terjangkau oleh peserta mandiri. 

Di sisi lain, besaran iuran yang terjangkau itu dapat menurunkan jumlah peserta yang menunggak iuran selama ini.  

“Bila iuran nantinya ditetapkan lebih dari Rp35.000 per orang per bulan maka akan semakin sulit peserta kelas 3 mandiri membayar iurannya,” kata Timboel dikutip dari Bisnis. 

Hingga saat ini belum diputuskan berapa besaran iuran standar yang akan diberlakukan. Sebelum aturan tersebut dikeluarkan, berikut iuran BPJS yang berlaku saat ini mengutip dari laman BPJS kesehatan : 

1. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar: 

a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.           

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.         

Berita Terkait