Status Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus Setelah Ibu Kota Pindah

Kamis, 14 September 2023 08:07 YUKBIZ.COM IKN Nusantara Ibu Kota Nusantara Jakarta-Pekanbaru
Status Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus Setelah Ibu Kota Pindah
Status Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus Setelah Ibu Kota Pindah

Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. 

”Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Edward, dilansir dari Harian Kompas.(kontan)

BACA JUGA : Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Terbaru 13-19 September 2023

BACA JUGA : Operasi Pasar Murah di Riau Mulai Digelar

Berita Terkait