Solusi Bagi Kebun Sawit Ilegal di Riau, Pemerintah Beri Tiga Jalan

Selasa, 08 Maret 2022 08:44 berkebun kelapa sawit Riau Pemerintah Provinsi Riau kelapa sawit
Solusi Bagi Kebun Sawit Ilegal di Riau, Pemerintah Beri Tiga Jalan
Solusi Bagi Kebun Sawit Ilegal di Riau, Pemerintah Beri Tiga Jalan

ILUSTRASI kebun sawit (Bloomberg)

YUKBIZ.COM, PEKANBARU - Kabar gembira bagi pemilik kebun sawit ilegal.

Pemerintah memberikan tiga bentuk solusi terhadap masalah perkebunan sawit ilegal di Provinsi Riau, yang luasnya mencapai 1,8 juta hektare.

Ditargetkan setengah luas kebun sawit ilegal itu bisa diselesaikan tahun ini.

Ketua Panja Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menyelesaikan masalah ini, dan dimulai dari Provinsi Riau. 

"Dari sekitar 3 juta hektare kebun sawit ilegal di Indonesia, paling banyak di Riau dan perkiraannya tahun ini kami bisa selesaikan 50 persen total luas kebun ilegal di Riau ini sekitar 700.000-800.000 lah. Setelah itu bisa lanjut ke provinsi lain," ujarnya di Pekanbaru, Senin (7/3/2022). 

Menurutnya untuk menyelesaikan masalah kebun sawit ilegal ini, harus dilakukan verifikasi dan validasi terkait kepemilikan lahan tersebut. 

Karena itu pemerintah harus tahu benar dan pemilik kebun ilegal harus muncul sehingga masalah itu bisa diselesaikan. 

Selanjutnya dari hasil validasi data pemilik, KLHK dan Dirjen Planologi KLHK akan melakukan pembahasan untuk diteruskan kepada Dirjen Gakkum KLHK, berupa 3 jenis solusi yang akan ditetapkan kepada pemilik kebun ilegal. 

Pertama, kebun ilegal akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan dan bukan perkebunan. 

Kedua, pemilik kebun ilegal dikenakan sanksi denda yang hasil pembayarannya menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tapi besaran dendanya masih belum diputuskan. 

Lalu ketiga memastikan perusahaan yang memiliki kebun ilegal untuk memberikan kompensasi kepada warga sekitar lokasi perkebunan ilegal berupa 20 persen luas area usaha untuk dikelola menjadi kebun rakyat.

"Selain itu kami juga mendorong dari hasil validasi kebun ilegal yang dilakukan nantinya, untuk kebun rakyat agar dapat dilakukan sertifikasi lahan sehingga dapat memudahkan proses replanting atau peremajaan kebun di masa mendatang," ujarnya. 

Berita Terkait