Skema Umrah, Kemenag, Kemenkes dan Asosiasi PPIU Lagi Bahas, Cek Isi Kesepakatan

Rabu, 20 Oktober 2021 05:32 Kemenag biaya umrah umrah
Skema Umrah, Kemenag, Kemenkes dan Asosiasi PPIU Lagi Bahas, Cek Isi Kesepakatan
Skema Umrah, Kemenag, Kemenkes dan Asosiasi PPIU Lagi Bahas, Cek Isi Kesepakatan

ILUSTRASI Peziarah Muslim, menjaga jarak sosial dan mengenakan masker, melakukan Tawaf selama ziarah haji tahunan, di kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (20/7/2021). (Reuters)

YUKBIZ.COM - Pemerintah Indonesia bakal mendapat izin mengirim jemaah umrah ke Arab Saudi.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Selasa (19/10). FGD membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, penyelenggaraan ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU. Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” terang Hilman di Jakarta, Selasa (19/10).

Hilman menyebut, kesepakatan lainnya adalah PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU.

Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU;

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;

4. Skema keberangkatan:

Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;

Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;

Berita Terkait