Sinyal Baik Kemenperin: Yamaha Indonesia dan Astra Otoparts Bisa UjiCoba Operasi Secara Penuh

Sabtu, 21 Agustus 2021 04:03 Yamaha Indonesia dan Astra Otoparts Yamaha All New Aerox 155 Connected Alfa Scorpii Yamaha Alfa Scorpi Pekanbaru
Sinyal Baik Kemenperin: Yamaha Indonesia dan Astra Otoparts Bisa UjiCoba Operasi Secara Penuh
Sinyal Baik Kemenperin: Yamaha Indonesia dan Astra Otoparts Bisa UjiCoba Operasi Secara Penuh

Karyawan melakukan pengecekan unit kendaraan di pabrik PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Jakarta,/foto: kontan.co.id

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Sudah mulai menurunnya kasus Covid-19 secara perlahan di tanah air, semoga menjadi pertanda baik.

Merespons perkembangan situasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang menuju ke arah semakin membaik, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku pada 17-23 Agustus 2021.

BACA JUGA:

Terinspirasi Semangat UMKM, Facebook & Bank Aladin Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Literasi Keuangan dan Digital

Sudah Divaksin Tapi Sertifikat Belum Muncul di pedulilindungi.id, ini Solusi dari Kemenkes 

Secara khusus untuk sektor industri, Inmendagri 34/2021 tersebut menyatakan bahwa akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam dua shift.

Uji coba ini penting dilakukan untuk mendapatkan feedback sebelum seluruh operasional kegiatan industri dibuka secara penuh.

Terkait hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan industri di sektor esensial yang akan diikutsertakan dalam tahap uji coba.

Terdapat kriteria yang menjadi syarat atau prioritas dalam menetapkan peserta uji coba ini, antara lain memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan menyampaikan laporannya.

Selain itu, perusahaan berlokasi di daerah status PPKM Level 4, telah melaksanakan vaksinasi pekerja, memiliki komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai metode screening.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya berharap kepada perusahaan-perusahaan sektor industri esensial yang terlibat dalam uji coba ini untuk melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan.

Berita Terkait