Sebanyak 5.669 Wajib Pajak di Riau Dapat Insentif Covid-19 Senilai Rp201 Miliar

Rabu, 14 Juli 2021 02:45 Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Riau berita Riau hari ini insentif pajak dampak Covid-19 Wajib Pajak di Riau
Sebanyak 5.669 Wajib Pajak di Riau Dapat Insentif Covid-19 Senilai Rp201 Miliar
Sebanyak 5.669 Wajib Pajak di Riau Dapat Insentif Covid-19 Senilai Rp201 Miliar

Ketiga, Percepatan restitusi PPN dimanfaatkan oleh 85 Wajib Pajak.

Keempat, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dimanfaatkan oleh 59 Wajib Pajak.

Kelima, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 787 Wajib Pajak.  

Keenam, PPN alat Kesehatan non-vaksin, PPN Vaksin dan PPN Jasa Kena Pajak ditanggung pemerintah dimanfaatkan oleh 25 Wajib Pajak.

Ketujuh, Pembebasan PPh Pasal 21 dimanfaatkan oleh 15 Wajib Pajak.

Kedelapan, Pembebasan PPh Pasal 22 dimanfaatkan oleh 7 Wajib Pajak.  

Adapun sebelummya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau menyatakan memasuki triwulan III tahun ini, nilai penerimaan pajak yang sudah dihimpun mencapai Rp7,18 triliun atau sekitar 47,34 persen target sepanjang 2021.  

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp16,46 triliun, dan pihaknya optimistis dapat mencapai target tersebut.  

"Kami meyakini target penerimaan pajak di DJP Riau tahun ini akan tercapai, mengingat pertumbuhan ekonomi Riau dan wilayah Sumatra yang tercatat lebih baik dibandingkan Pulau Jawa." (**)

BACA JUGA:

Dorong Vaksinasi Anak Secara Massal, Diskes Pekanbaru Akan Sambangi Sekolah

Uang Muka Cukup Rp 1 Juta dan Cashback bagi yang Sudah Vaksin; Yamaha Hadir di Mall Pekanbaru

Artikel ini telah tayang di 
Bisnis.com dengan judul "5.669 Wajib Pajak Riau Dapat Insentif Covid-19 Senilai Rp201 Miliar", Klik selengkapnya di sini: https://sumatra.bisnis.com/read/20210706/534/1414548/5669-wajib-pajak-riau-dapat-insentif-covid-19-senilai-rp201-miliar.

Berita Terkait