Foto Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar (kanan) sedang memberi penjelsa./bisnis.com/Arif Gunawan)
YUKBIZ.COM, PEKANBARU – Terkait pandemi virus corona yang masih mendera tanah air, pemerintah memberikan bantuan insentif pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Riau menyatakan, sampai saat ini tercatat 5.669 wajib pajak setempat yang sudah memanfaatkan program insentif pajak dampak Covid-19.
Adapun nilai total insentif yang diberikan sampai saat ini mencapai Rp201 miliar.
BACA JUGA:
* Wali Kota Paisal Berharap Anak Dumai Bisa Ambil Peluang 4 Formasi CPNS untuk Disabilitas
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan program insentif pajak ini akan terus diberikan pemerintah, dan telah ditetapkan untuk diperpanjang sampai akhir 2021.
"Pemerintah telah memutuskan program insentif pajak akan dilanjutkan sampai akhir tahun ini. Untuk data terakhir realisasi bersih insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19 di Riau yaitu mencapai Rp201 miliar yang dimanfaatkan sebanyak 5.669 wajib pajak," ujarnya Selasa (6/7/2021).
Dia memaparkan wajib pajak yang memanfaatkan program insentif tersebut, terdiri dari 8 jenis WP.
Diantaranya yaitu pertama, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah dimanfaatkan oleh 1.600 Wajib Pajak.
Kedua, Insentif UMKM PPh Final PP23 dimanfaatkan oleh 3.082 Wajib Pajak.