Satgas Covid-19 Pelalawan Imbau Tempat Rekreasi dan Pusat Kuliner di Pelalawan Tutup Selama 15 Hari

Selasa, 18 Mei 2021 09:46 Bupati Pelalawan H Zukri Pusat Kuliner di Pelalawan Satgas Covid-19 Pelalawan
Satgas Covid-19 Pelalawan Imbau Tempat Rekreasi dan Pusat Kuliner di Pelalawan Tutup Selama 15 Hari
Satgas Covid-19 Pelalawan Imbau Tempat Rekreasi dan Pusat Kuliner di Pelalawan Tutup Selama 15 Hari

Foto Bupati Pelalawan H Zukri/ist

 

YUKBIZ.COM, PELALAWAN – Mengantisipasi membludaknya sebaran virus corona pasca lebaran, pemerintah daerah Pelalawan melakukan gerak cepat.

 

Guna menekan kasus Covid-19, Satgas minta tempat rekreasi, kuliner dan gedung pertemuan di Pelalawan tutup 15 hari.

 

Satuan Tugas (Satgas) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pelalawan Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan tempat keramaian dalam menekan penyebaran virus corona, Senin (17/05/2021).

 

BACA JUGA:

 

Wow Fantastis! Duit Rp 1.8 Triliun Berputar di Pelosok Desa. Bumdes Bengkalis Miliki Modal Rp 542 Miliar

 

Edaran itu dengan nomor SATGAS/2021/09 diteken langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri sebagai Ketua Satgas Covid-19 Pelalawan. 

Berita Terkait