Menurutnya, selama belum ada putusan MK pemerintah tetap berjalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan.
Wandy pun menambahkan, proyek pembangunan IKN juga akan menunggu terbitnya sejumlah aturan turunan di atas.
"(Dimulainya pembangunan) menunggu adanya aturan-aturan turunan. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN, Keputusan Presiden (Keppres) Kepala Badan Otorita, ada juga Perpres Rencana Induknya sebagainya," ungkapnya.
Sumber Kompas.com dengan judul "Jokowi Resmi Teken UU IKN, Ini Daftar 9 Aturan Turunannya"
BACA JUGA: Yamaha Lakukan Safety Riding di SMK Muhammadiyah dan SMK Telkom
BACA JUGA: TERBARU Cek 50 Pinjol Ilegal yang Ditutup SWI
BACA JUGA: Daftar Bank Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Ternyata Ini
TONTON VIDEO MOTIVASI Mikul Duwur, Mendem Jero, Apa Artinya? Petuah Jawa Kuno