Sedangkan pasar tradisional juga bisa beroperasi sesuai protokol kesehatan.
Aktivitas di kegiatan makanan atau minum di tempat umum dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Ada juga pedoman tentang pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen. Begitu juga dengan pedoman terhadap aktivitas bagi pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.
Edaran ini juga mengatur pelaksanaan kegiatan pada area publik bisa buka dengan penerapa protokol kesehatan yang ketat.
Ada juga pedoman tentang pelaksanaan kegiatan seni budaya, resepsi pernikahan serta ajang turnamen olahraga.
"Walau sudah ada kelonggaran, kita imbau masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran covid-19," jelasnya. (Tribunpekanbaru.com /Fernando Sikumbang)
Sumber TribunPekanbaru.com dengan judul Pekanbaru PPKM Level 1 hingga 6 Desember 2021, Ini Sejumlah Kelonggaran Dalam SE Wako Pekanbaru
BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit di Riau 24-30 November 2021, Sedang Jaya-jayanya
BACA JUGA: Program BONO Yamaha
BACA JUGA: Keren, UMKM Pekanbaru Ini Catat Peningkatan Transaksi hingga 8 Kali Lipat dari Tokopedia
TONTON VIDEO MOTIVASI Petuah Leluhur Jawa: Napake Anak Putu