Riau Bidik Sawit Jadi PAD Lewat Beleid UU HKPD

Kamis, 07 April 2022 07:50 Provinsi Riau kelapa sawit Riau kelapa sawit
Riau Bidik Sawit Jadi PAD Lewat Beleid UU HKPD
Riau Bidik Sawit Jadi PAD Lewat Beleid UU HKPD

YUKBIZ.COM, PEKANBARU - Pemprov Riau berupaya mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD, lewat perjuangan mendapatkan dana bagi hasil dan retribusi komoditas kelapa sawit. 

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pasal 88 ayat 8 membuka ruang pendapatan daerah melalui retribusi daerah penghasil dan pengolah komoditas kelapa sawit. 

"Pemda Riau sudah melihat ada ruang pendapatan dari retribusi daerah penghasil dan pengolah sawit lewat pasal 88 ayat 8 UU HKPD, kami bersama Bapenda se Provinsi Riau berjuang agar siapa saja pemda kabupaten kota yang memberikan pelayanan jasa kepada industri hulu ke hilir komoditas sawit seperti pengembangan bibit, replanting, dan jasa lainnya itu kami berharap pemda terkait khususnya kabupaten kotanya mendapatkan PAD," ujarnya Rabu (6/4/2022). 

Merujuk data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 18 Januari 2022, realisasi pendapatan APBD TA 2021 Provinsi Riau sebesar 102,18 persen. 

Dengan torehan tersebut, Riau masuk dalam 4 besar provinsi dengan realisasi pendapatan APBD TA 2021 tertinggi se-Indonesia. 

Dua kabupaten di Provinsi Riau yaitu Bengkalis dan Siak berhasil meraih realisasi setoran PAD tertinggi nasional. 

Bengkalis tercatat merealisasikan pendapatan APBD TA 2021 sebesar 120,68 persen berdasarkan data Ditjen Bina Keuda Kemendagri per 18 Januari 2022. 

Angka tersebut menempatkan Bengkalis pada urutan teratas realisasi pendapatan APBD TA 2021 untuk tingkat kabupaten se-Indonesia.

Sementara, itu Kabupaten Siak merujuk pada data yang sama merealisasikan pendapatan APBD TA 2021 sebesar 107,82 persen. 

Hal ini membuat Kabupaten Siak menduduki posisi ke-5 kabupaten dengan realisasi pendapatan APBD TA 2021 tertinggi se-Indonesia. 

Syahrial melanjutkan, dengan mulai berlakunya UU HKPD, masih ada ruang bagi peningkatan pendapatan daerah yang bisa didapatkan dari dana bagi hasil atau DBH kelapa sawit, berupa bagian dari bea keluar sawit dan pungutan ekspor sawit, dimana saat ini seluruh hasilnya disetorkan ke pusat dan pemerintah daerah tidak mendapatkan bagian. 

Selanjutnya ada pula pengelolaan kebun kelapa sawit tanpa izin atau kebun sawit ilegal, dimana dari sekitar 3,38 juta hektare kebun sawit di Riau saat ini hanya 1,5 juta hektare yang telah mengantongi izin dan sisanya tidak berizin karena masuk dalam kawasan hutan. 

Pihaknya terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat dimana pada PP Nomor 24 UU Cipta Kerja membuka potensi pengelolaan sawit kawasan hutan tersebut, dengan cara membayarkan denda dan pendapatannya masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sehingga pemda berharap mendapatkan bagian dari setoran PNBP tersebut. 

Berita Terkait