Respons Donny Rahajoe Begitu Ditunjuk Jokowi jadi Bos Ibu Kota Nusantara

Kamis, 10 Maret 2022 07:50 Donny Rahajoe ibu kota baru Nusantara Sinar Mas Grup
Respons Donny Rahajoe Begitu Ditunjuk Jokowi jadi Bos Ibu Kota Nusantara
Respons Donny Rahajoe Begitu Ditunjuk Jokowi jadi Bos Ibu Kota Nusantara

FOTO Donny Rahajoe (kanan) (Dok. Sinar Mas Land)

YUKBIZ.COM - Nama Donny Rahajoe mencuat usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan melantik kepala dan wakil kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) masa jabatan tahun 2022 - 2027.

Meski begitu, Donny Rahajoe yang menjabat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land belum mau berkomentar banyak soal penunjukannya.

"Saya tidak berani mendahului Yang Maha Kuasa kita tunggu dulu pengumuman resminya nanti sore saja, ya," ungkap Donny kepada CNBC, Kamis (10/3/2022).

Saat ditanya soal undangan untuk Istana Negara, Donny juga enggan berkomentar lebih jauh.

"Sebainya kita tunggu nanti, ok ya," tegas Donny.

Mengutip berbagai sumber, Donny juga tercatat sebagai Anggota Badan Pembina Yayasan Institut Teknologi Sains Bandung (ITBS), sebuah yayasan milik Sinar Mas Land.

Dalam beberapa kesempatan, Jokowi memang kedapatan pernah bertemu dengan Donny Rajahoe. Pertemuan tersebut terjadi pada akhir tahun lalu, kala Jokowi berkunjung ke kawasan Green Office Park, BSD City.

Pada saat kunjungan tersebut, Donny menjelaskan secara rinci tentang pembangunan kawasan BSD City kepada Jokowi dan rombongan yang terdiri dari Menteri PPN Suharso Monoarfa, Menteri Investasi Bahlil Lahaladia, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

(hps/hps)

BACA JUGA: Sejarah Jalan Tol Jagorawi dan Perubahannya Kini

Berita Terkait