Rambu-rambu Investasi yang Harus Anda Tahu Sebelum Menaruh Uang, Penting!

Jum'at, 17 Februari 2023 06:41 investasi terbaik tips investasi cara mengelola keuangan
Rambu-rambu Investasi yang Harus Anda Tahu Sebelum Menaruh Uang, Penting!
Rambu-rambu Investasi yang Harus Anda Tahu Sebelum Menaruh Uang, Penting!

Nah dari ketiga tipe investor tersebut, pastikan karakter kepribadian Anda termasuk tipe investor konservatif, moderat atau agresif.

Dengan demikian akan memudahkan Anda dalam memilih produk investasi dengan risiko investasi kecil, menengah dan besar.

Ingat, hukum investasi adalah semakin tinggi return atau imbal hasil investasi, maka semakin tinggi pula risikonya.

3.Tujuan investasi

Anda perlu memiliki tujuan yang jelas dari setiap investasi yang Anda lakukan. Karena hal ini akan mempengaruhi dalam pemilihan produk dan jangka waktu penempatan dananya.

Jika tujuan investasi Anda misalnya untuk mempersiapkan dana pendidikan anak atau dana pensiun, sehingga jangka waktu yang tersedia berkisar 5-10 tahun, maka jangka waktu investasi termasuk panjang sehingga bisa memilih produk investasi yang berisiko menengah atau berisiko tinggi, tetapi memiliki potensi imbal hasil yang juga tinggi.

“Pastikan tujuan investasinya dan sesuaikan profil risiko, produk investasi hanya sarana atau alat.”jelas Eko Endarto, Perencana Keuangan Finansia Consulting.

4.Imbal hasil investasi realistis

Saat hendak memilih produk investasi, Eko menyarankan jangan mudah tergiur dengan imbal hasil tinggi. “Saat ini imbal hasil investasi berkisar 5% hingga 6% per tahun.”ujar Eko.

Karena itu, Eko mewanti-wanti agar calon investor mewaspadai terhadap produk investasi yang menjanjikan imbal hasil di atas obligasi negara tertinggi. “Apalagi bila produk tersebut menjanjikan hasil pasti, harus diwaspadai.”imbuhnya.

5.Produk investasi berada dalam daftar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Nah, saat memilih-milih produk investasi selalu pastikan bahwa lembaga penerbit produk investasi tersebut berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika tidak berada dalam daftar OJK, berarti produk tersebut tergolong investasi bodong alias abal-abal. Jangan sampai Anda memilih produk dari lembaga yang tidak jelas keberadaannya dan dana Anda malah bisa nyangkut atau bahkan raib.

Berita Terkait