Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani di 9 Komoditas yang Terdaftar di e-Alokasi, Cek Daftarnya

Jum'at, 03 Maret 2023 11:30 Pupuk Indonesia pupuk subsidi petani karet
Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani di 9 Komoditas yang Terdaftar di e-Alokasi, Cek Daftarnya
Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani di 9 Komoditas yang Terdaftar di e-Alokasi, Cek Daftarnya

Lebih lanjut Wawan juga menjelaskan bahwa para KPL resmi diwajibkan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Permendag No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. 

Yaitu pengecer atau kios pupuk bersubsidi melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan/atau kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya, menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dan tidak melebihi HET, memasang papan nama dengan ukuran 0,50 m x 0,75 m sebagai pengecer resmi dari distributor yang ditunjuk resmi oleh Holding BUMN Pupuk, memasang daftar harga tidak melebihi HET, serta melakukan penebusan pupuk bersubsidi kepada distributor yang ditunjuk sesuai SPJB. 

Kemudian para pengecer atau kios melakukan penjualan pupuk bersubsidi ke petani sesuai dengan kebutuhan, tanpa paksaan dan tidak dibenarkan dilakukan secara bundling atau gandengan. 

Mengingat keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi dan hanya petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang dapat menebus pupuk bersubsidi, maka pengecer atau kios diimbau dapat menyediakan pupuk nonsubsidi.

“Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas bagi distributor apabila ditemukan baik distributor, pengecer atau kios melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab di luar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Bisnis.com)

BACA JUGA: Yamaha Buktikan Gaya Riding Berkelas Bersama Grand Filano Hybrid-Connected di Pulau Seribu Pura

BACA JUGA: Cara Transisi dari Aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mulai 1 Maret 2023

Berita Terkait