Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani di 9 Komoditas yang Terdaftar di e-Alokasi, Cek Daftarnya

Jum'at, 03 Maret 2023 11:30 Pupuk Indonesia pupuk subsidi petani karet
Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani di 9 Komoditas yang Terdaftar di e-Alokasi, Cek Daftarnya
Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani di 9 Komoditas yang Terdaftar di e-Alokasi, Cek Daftarnya

ILUSTRASI persediaan pupuk di gudang (Pupuk Indonesia)

YUKBIZ.COM - Pupuk Indonesia (PI) pastikan pupuk subsidi hanya akan disalurkan kepada para petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Vice President (VP) Penjualan Wilayah 1 PI Wawan Arjuna mengatakan bahwa bagi petani yang tidak sesuai kriteria dari aturan tersebut secara langsung tidak memiliki alokasi subsidi pupuk dari Pemerintah. 

“Pupuk Indonesia sebagai Holding BUMN Pupuk yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam kegiatan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi sangat mendukung kebijakan tersebut, salah satunya menyalurkan atau mendistribusikan pupuk bersubsidi hingga lini IV atau level kios kepada petani yang memenuhi kriteria Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” ungkap Wawan, Jumat (3/3/2023). 

Berdasarkan beleid tersebut, pupuk bersubsidi ditujukan hanya kepada petani yang menanam 9 komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.  

Masih berdasarkan Permentan 10 Tahun 2022, pemerintah juga menetapkan kriteria kepada petani yang menanam 9 komoditas untuk mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). 

“Pada tahun 2023, input data petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi juga diubah dari yang sebelumnya berdasarkan e-RDKK kini menjadi e-Alokasi, yang merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data alokasi pupuk bersubsidi di masing-masing daerah," jelas Wawan. 

Oleh karena itu, sambungnya, jika ada petani yang menanam 9 komoditas berdasarkan aturan yang berlaku namun tidak memenuhi kriteria dan datanya tidak ada di e-Alokasi, maka petani tersebut juga tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi. 

PI tercatat per tanggal 3 Maret 2023 sudah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 42.678 ton di Sumatra Utara (Sumut), yang terdiri dari Urea sebanyak 23.401 ton dan NPK sebanyak 19.277 ton. 

Sementara dari sisi stok, PI menyiapkan sebanyak 25.844 ton atau setara 159 persen dari ketentuan minimum Pemerintah. 

Stok ini terdiri dari Urea sebanyak 16.948 ton dan NPK 8.896 ton atau masing-masing setara 175 persen dan 136 persen dari ketentuan minimum pemerintah. 

Wawan menegaskan bahwa seluruh stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumut ini disiapkan untuk seluruh petani yang memenuhi kriteria berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan bagi petani yang berhak hanya bisa menebus alokasi pupuk bersubsidi di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi.  

Hal ini sekaligus menjawab terkait adanya informasi yang menyebut petani tidak bisa menebus pupuk bersubsidi di Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. 

Berita Terkait