Presiden Tandatangani Perpres Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Ini Tujuannya

Selasa, 24 Maret 2020 03:16 (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia perpres kelapa sawit
Presiden Tandatangani Perpres Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Ini Tujuannya
Presiden Tandatangani Perpres Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Ini Tujuannya

Komite ini akan terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan juga pemantau independen, yaitu lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia pemerhati perkebunan yang memiliki kepedulian di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Selain itu melalui Perpres ini masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dapat berperan serta dalam kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan sertifikasi ISPO. 

Peran serta tersebut antara lain dapat dilakukan dengan mengusulkan dan memberikan masukan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan sertifikasi ISPO, meminta dan mendapat informasi terkait pengelolaan dan penyelenggaraan sertifikasi ISPO, melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan atas pengelolaan dan penyelenggaraan sertifikasi ISPO, dan/atau bersama pemerintah meningkatkan keberterimaan dan daya saing ISPO serta hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia dan turunannya di pasar nasional maupun internasional.

Ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan berlaku sejak Perpres ini diundangkan. Sedangkan untuk pekebun kewajiban sertifikasi ISPO mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Perpres ini diundangkan.

Sertifikasi ISPO, resmi terbit dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H. Laoly.

Dari informasi yang didapat InfoSAWIT, Perpres tersebut terdiri dari VII Bab dan 30 pasal. Pada pasal 4 point 2 mencatat, sertifikasi ISPO dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi, a. kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan;    b. penerapan praktik perkebunan yang baik; c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; d. tanggung jawab ketenagakerjaan.

Lantas, e. tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; f. penerapan transparansi; dan g. peningkatan usaha secara berkelanjutan. Sementara pada Pasal 4 Point 4 mencatat, ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Menarik dari Perpres No. 44 Tahun 2020 ini juga memuat mengenai sanksi, yang tercatat pada pasal 6 yakni, Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.

Dalam Perpres sanksi administratif akan berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pembekuan sertifikat ISPO; dan/atau pencabutan sertifikat ISPO. (Sumber: infoSawit dan okefinance)

 

Presiden Tandatangani Perpres Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Ini Tujuannya

Berita Terkait