Presiden Tandatangani Perpres Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Ini Tujuannya

Selasa, 24 Maret 2020 03:16 (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia perpres kelapa sawit
Presiden Tandatangani Perpres Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Ini Tujuannya
Presiden Tandatangani Perpres Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Ini Tujuannya

Foto: CNNIndonesia

Perpres ini dimaksdukan untuk menciptakan sistem pengelolaan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional.      Dalam Perpres disebutkan bahwa penyelenggaraan sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO.

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (Perpres) tentang sistem sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpres ini dimaksdukan untuk menciptakan sistem pengelolaan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Dikutip dari setkab, Senin (23/3/2020), dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO. 

Selain itu meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional, serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka menurut Pasal 5 Perpres ini, terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Perusahaan Perkebunan dan/atau Pekebun wajib dilakukan sertifikasi ISPO.

Lebih lanjut dalam Pasal 6 diatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Sertifikasi ISPO dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan setifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikasi ISPO.

BACA JUGA:

Ini Dia Dua Orang yang Beruntung di Riau, Pemilik Perdana Motor Keren Yamaha WR 155 R

Pemerintah Resmi Luncurkan Kartu Pra Kerja, Awal April Sudah Bisa Daftar

Walaupun Pemerintah mewajibkan kebun sawit rakyat untuk bersertifikat ISPO, namun melalui Perpres ini Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendanaannya. Dalam Pasal 18 Ayat (2) dan (3) diatur bahwa pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah, yang akan disalurkan melalui kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi.

Perpres ini juga mengamanatkan untuk pembentukan Komite ISPO guna pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO. 

Berita Terkait