Presiden Jokowi Blak-blakan Soal Mafia Minyak Goreng

Rabu, 20 April 2022 10:19 minyak goreng
Presiden Jokowi Blak-blakan Soal Mafia Minyak Goreng
Presiden Jokowi Blak-blakan Soal Mafia Minyak Goreng

FOTO Presiden Joko Widodo

YUKBIZ.COM - Akhirnya mafia minyak goreng terungkap.

Presiden Jokowi blak-blakan mengungkap soal mafia minyak goreng. 

Hal ini merespons langkah Kejagung yang sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.

"Oleh karena itu, terkait dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus minyak goreng, saya meminta agar aparat hukum bisa mengusut permainan para mafia minyak goreng ini sampai tuntas," kata Jokowi dalam pernyataannya di akun Instagramnya, Rabu (20/4).

Jokowi mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen. 

Namun, ia bilang di pasar-pasar minyak curah banyak yang dijual belum sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

"Meskipun pemerintah telah memberikan subsidi BLT Minyak Goreng, saya berharap harga minyak goreng yang saat ini tinggi bisa kembali mendekati normal," katanya.

Jokowi menjelaskan mengapa harga minyak goreng ini tinggi, yaitu karena harga di luar, di pasaran internasional, sekarang sedang tinggi-tingginya. Produsen cenderung ingin mengekspor bahan bakunya yaitu CPO dan produk turunannya termasuk minyak goreng.

Kejagung sudah menetapkan tersangka, antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri adalah Indrasari Wisnu Wardana yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain itu, ada tiga tersangka lainnya, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan nama-nama tersebut menjadi tersangka.

"Adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, kedua dikeluarkannya persetujuan eksport pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO. Tidak mendistribusikan cpo atau RBD palm olein sebagaimana kewajiban di dalam DMO yaitu 20% dari total ekspor," ungkapnya pada konferensi pers, Selasa (19/4/22). (CNBC)

Berita Terkait