Prediksi Harga Sawit di Riau Tembus Rp 2.000 dengan Penghapusan Pajak Ekspor

Senin, 18 Juli 2022 06:32 harga sawit Riau kelapa sawit Riau harga TBS kelapa sawit petani sawit Indonesia
Prediksi Harga Sawit di Riau Tembus Rp 2.000 dengan Penghapusan Pajak Ekspor
Prediksi Harga Sawit di Riau Tembus Rp 2.000 dengan Penghapusan Pajak Ekspor

ILUSTRASI kelapa sawit di Riau (Kementerian Pertanian)

YUKBIZ.COM, PEKANBARU - Kabar menggembirakan untuk petani sawit karena harga sawit di Riau diprediksi bakal naik.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau mengapresiasi kebijakan Kementerian Keuangan yang menghapus pajak ekspor sawit sampai akhir Agustus 2022 mendatang. 

Dengan kondisi itu diharapkan bisa mendongkrak harga jual tandan buah segar sawit petani. 

Sekjen Apkasindo Riau Djono Albar Burhan menjelaskan para petani sawit berterima kasih kepada pemerintah, yang sudah mendengarkan permintaan dan harapan petani sawit, agar harga jual sawit bisa pulih seperti sebelum larangan ekspor sawit. 

"Tentu kami mengapresiasi pemerintah karena sudah memenuhi permintaan petani untuk menghapus pajak ekspor sawit, walaupun sementara sampai akhir Agustus 2022 ini, harapan kami ekspor sawit akan semakin kencang dan tangki pabrik sawit bisa berkurang timbunannya sehingga pembelian TBS sawit semakin banyak," ujarnya Minggu (17/7/2022). 

Dia menguraikan dengan meningkatnya pembelian TBS sawit petani dan penghapusan pajak ekspor, harga jual sawit petani akan meningkat.

Diperkirakan harga sawit bisa tembus sampai Rp2.000 perkilogram atau lebih. 

Menurutnya dengan penghapusan pajak ekspor, harga sawit akan naik mulai Rp600 sampai Rp1.000 perkilogram, sehingga dengan harga TBS saat ini yang di rentang Rp.1.500 untuk pabrik dan Rp1.000 di tingkat petani, harganya bisa naik hingga Rp2.000. 

Apkasindo juga akan memantau perubahan harga jual TBS sawit ini dalam seminggu kedepan. Pihaknya berharap perubahan harga ini bisa segera diterapkan dan pendapatan petani kembali meningkat. 

"Ini hasil perjuangan bersama setelah adanya kebijakan larangan ekspor sawit dan turunannya, semoga harga sawit kembali pulih dan petani pendapatannya ikut meningkat," ujarnya. 

Adapun sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk sementara hingga 30 Agustus 2022. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022, pembebasan pajak pungutan ekspor ini berlaku terhadap seluruh produk, baik tandan buah segar, kelapa sawit, dan CPO dan palm oil serta use cooking oil. 

Berita Terkait