Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober

Kamis, 07 Oktober 2021 05:51 e-meterai Kemenkeu Kementerian Keuangan meterai elektronik
Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober
Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober

ILUSTRASI meterai elektronik (pos.e-meterai.co.id)

YUKBIZ.COM - Banyak yang belum mengetahui penggunaan meterai elektronik sudah dilakukan.

Berikut ketentuan mengenai meterai elektronik atau e-meterai yang baru-baru ini diluncurkan oleh Pemerintah.

e-Meterai ini baru saja diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 1 Oktober 2021 kemarin.

Diharapkan, peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.

Mengutip pos.e-meterai.co.id, e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Kemudian kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Bea Meterai

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tersebut menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Perlu diketahui, bea meterai adalah pajak atas dokumen.

Berita Terkait