YUKBIZ.COM, PELALAWAN - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan Riau menerbitkan Surat Edaran (SE).
Surat edaran ditujukan bagi seluruh perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di Pelalawan. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri, nomor 067/DPMPTSP/V/2022/139 menyasar seluruh orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan, usaha dan kegiatan di Pelalawan.
Mereka diwajibkan berkantor dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang di Pelalawan. Hal ini menjadi fokus utama dalam SE yang diterbitkan.
BACA JUGA:
* Wow! El Savador Jadi Negara Pertama yang Akui Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran
* Dosis Ketiga Vaksin Sinovac Diklaim Dongkrak Antibodi 10 Kali Lipat. Teruji Secara Klinis
"Intinya, perusahaan dan kontraktor yang ada di Pelalawan, harus memiliki kantor di Pelalawan,"ungkap Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani S.Hut MM, kepada Tribunpekanbaru.com.