Penggunaan NPWP Bakal Dihapus Secara Bertahap, Diganti NIK, Simak Penjelasannya

Sabtu, 22 Januari 2022 06:05 Nomor Induk Kependudukan NIK NPWP Wajib Pajak
Penggunaan NPWP Bakal Dihapus Secara Bertahap, Diganti NIK, Simak Penjelasannya
Penggunaan NPWP Bakal Dihapus Secara Bertahap, Diganti NIK, Simak Penjelasannya

ILUSTRASI NPWP

YUKBIZ.COM - Secara bertahap, pemerintah mulai mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan prosesnya ini akan dilakukan secara bertahap atau tidak dilakukan sekaligus pada satu waktu. Proses integrasi tersebut telah mendapatkan izin dari badan legislatif.

"Nanti secara perlahan NIK akan menggantikan NPP supaya lebih simpel dan ini kita sudah dikasih restu sama DPR," kata dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).

Suahasil menjelaskan, saat ini NPWP secara bertahap akan dinonaktifkan. Artinya, integrasi NPWP menjadi NIK pada KTP akan mulai dilakukan.

"NPWP ini secara bertahap akan kita padamkan," katanya.

Namun dia meminta masyarakat tidak perlu panik, karena yang dipungut pajak hanya para wajib pajak dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mengingat tidak sedikit masyarakat yang menjadi wajib pajak dipungut pajak.

Apalagi banyak juga masyarakat yang memiliki NPWP tetapi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kosong.

"Banyak juga saudara-saudara kita yang punya NPWP tapi SPT-nya nihil," ungkap Suahasil. (*)

BACA JUGA: Selesai April, Menteri PUPR Minta Perbaikan Tol Trans Sumatera Cepat Rampung

BACA JUGA: Jadi Pacar 10 Orang Terkaya di Dunia, Cek Kekayaan Bersih Lauren Sanchez, Pacar Jeff Bezos

BACA JUGA: Google Guyur 2 Juta Dolar untuk Pelatihan SDM dan 10 Juta ke UMKM, Siapa Saja yang Dapat?

TONTON VIDEO MOTIVASI Nguri-uri Budaya Nusantara, Jangan Lari Dari Masalah

Berita Terkait