Pemerintah Dorong Industri Minyak Sawit Penuhi Standar Food Safety

Senin, 10 Februari 2020 03:20 keamanan pangan Minyak Sawit Penuhi Standar Food Safety Industri Minyak Sawit
Pemerintah Dorong Industri Minyak Sawit Penuhi Standar Food Safety
Pemerintah Dorong Industri Minyak Sawit Penuhi Standar Food Safety

 

Sosialisasi kepada industri minyak sawit atas kebutuhan mitigasi terhadap 3-MCPD untuk food safety sangatlah penting dan harus menjadi prioritas

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Faktor keamanan pangan (food safety) menjadi faktor penting dalam perdagangan ditingkat konsumen. Terlebih masyarakat kian sadar soal keamanan dan kesehatan dari makanan yang dikonsumsinya. 

Untuk itu, industri minyak sawit yang berperan penting dalam konsumsi produk makanan seperti biskuit, coklat, es krim, dan roti perlu memenuhi standar keamanan pangan. Apalagi kebutuhan minyak sawit diyakini akan terus meningkat di seluruh dunia.

Sebagai sala satu negara produsen minyak sawit, Indonesia akan memperoleh keuntungan yang cukup besar mengingat hampir 80% dari produksi tersebut digunakan di pabrik bahan pangan.

Pemerintah pun mengupayakan agar standar food safety tersebut telah terpenuhi, di samping sudah ada pula rekomendasi praktik-praktik pencegahan dan mitigasi pembentukan 3-monochloropropan-1,2-diol (3-MCPD), sejenis kontaminan pemrosesan makanan yang ditemukan dalam beberapa makanan olahan dan minyak nabati.

“Sosialisasi kepada industri minyak sawit atas kebutuhan mitigasi terhadap 3-MCPD untuk food safety sangatlah penting dan harus menjadi prioritas,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat membuka Forum on 3-monochloropropan-1,2-diol and Glycidyl Ester (3-MCPD dan GE) yang diselenggarakan oleh Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), di Grand Sahid Hotel – Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Ini dilakukan lantaran kebijakan Uni Eropa (UE) tentang batas maksimum 3-MCPD sebesar 2,5 ppm untuk minyak sawit jika ingin digunakan sebagai bahan makanan. Kebijakan ini akan diterapkan mulai Januari 2021. Namun, UE sendiri menerapkan batas 1,25 ppm untuk minyak nabati yang diproduksi di negara anggotanya.

BACA UGA:

Majalah UIRNews Raih Penghargaan Gold Winner InMA Serikat Perusahaan Pers Pusat

 Bos PT Freeport Sambangi Kementrian BUMN dan ESDM, Ternyata Ini Tujuannya

CPOPC telah menyatakan keberatan atas kebijakan dua batas maksimum 3-MCPD UE tersebut, khususnya penetapan 1,25 ppm untuk minyak nabati yang diproduksi di sana. 

Pasalnya, batasan maksimum 3-MCPD sebesar 2,5 ppm adalah batas keamanan (safety level) yang dapat diterima untuk konsumsi. Dengan demikian UE juga perlu menerapkan satu batas maksimum yang berlaku untuk semua minyak nabati.

Berita Terkait