Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Awal 2022

Sabtu, 11 Desember 2021 11:07 minyak goreng Kemenperin Crude Palm Oil
Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Awal 2022
Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Awal 2022

ILUSTRASI minyak goreng

YUKBIZ.COM - Setelah beberapa waktu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah, yang rencananya berjalan pada awal 2022.

"Pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan (pada 2022)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan secara virtual, Jumat (10/12/2021).

Menurutnya, pencabutan larangan penjualan minyak goreng curah akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020, khususnya untuk pasal 29 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

"Sehingga penjualan minyak goreng tetap bisa dilakukan secara curah maupun kemasan. Ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian Permendag Nomo 36 Tahun 2020, dan sekarang dalam proses finalisasinya," tutur Oke.

"Masalah permanen atau tidak, ini adalah dicabut. Artinya karena mempertimbangkan kondisi pandemi ini juga, tidak tahu sampai kapan, jadi keputusan pemerintah adalah mencabut larangan tersebut," sambung Oke. 

Adapun alasan pemerintah mencabut larangan penjualan minyak goreng curah, Oke menyebut sebagai upaya membantu pelaku UMKM tetap produktif di tengah kenaikan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Oke memaparkan, saat ini harga minyak goreng curah secara rata-rata nasional berada di angka Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan di atas Rp 19 ribu per liter. 

Tercatat, kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton, dan sebanyak 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun. 

"Oleh sebab itu, pemerintah memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya, khususnya kemudahan memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau, dan mendorong UMKM tetap melakukan produksi di masa pandemi Covid-19," tutur Oke. (*)

Sumber Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Awal 2022

BACA JUGA: Tips Travelling: Perbandingan Harga Setiap Grade Hotel dan Perkiraan Penghematan

BACA JUGA: UPDATE Aturan Terbaru Libur Nataru, Jam Operasional Mal Diperpanjang, Kapasitas 75 Persen

Berita Terkait