Pemerintah Buka Pintu Besar-besar untuk UMK Dalam Pengadaan Barang dan Jasa  

Senin, 01 Februari 2021 08:51 UMKM Pekanbaru UMKM Indonesia UMKM naik kelas karpet merah untuk UMKM
Pemerintah Buka Pintu Besar-besar untuk UMK Dalam Pengadaan Barang dan Jasa   
Pemerintah Buka Pintu Besar-besar untuk UMK Dalam Pengadaan Barang dan Jasa  

Ilustrasi foto/kompasiana.com

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Sobat yukbiz, para pelaku UMKM semanya, ada kabar menggembirakan.

Pemerintah menggelar “karpet merah” bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta koperasi dalam pengadaan barang/jasa.

Hal itu diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Beleid tersebut ditujukan untuk memgembangkan UMK dan koperasi di Indonesia.

BACA JUGA:

Bank Syariah Indonesia Hari Ini Resmi Beroperasi, Ini Prospeknya ke Depan  

Menristek: Pemerintah Bakal Jadikan GeNose Alat Screening Covid-19 Utama di RI

"Harapannya begitu. Dengan meningkatnya demand untuk produk barang dan jasa UMK dari pemerintah maka terjamin kepastian pasar bagi produk UMK," ujar Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Minggu (31/1).

Rully menyebut beleid itu akan mendorong UMK naik kelas. Pasalnya nantinya UMK akan mendapat porsi khusus dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada draft Rancangan Perpres yang diterima Kontan.co.id disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran  minimal 40% untuk UMK dan koperasi dari total anggaran belanja barang/jasa.

Selain porsi pengadaan, nilai proyek yang dapat diikuti oleh UMK dan koperasi juga meningkat. Bila sebelumnya paket yang diberikan pagu UMK dan koperasi maksimal Rp 2,5 miliar, pada draft aturan baru naik menjadi Rp 15 miliar.

Berita Terkait