Pelaku UMKM Banyak yang Belum Tahu Tarif PPN Naik, Begini Aturan Sebenarnya

Selasa, 21 Juni 2022 04:44 tarif PPN naik PPN 11% Pajak Pertambahan Nilai PPN UMKM Riau Pelaku UMKM
Pelaku UMKM Banyak yang Belum Tahu Tarif PPN Naik, Begini Aturan Sebenarnya
Pelaku UMKM Banyak yang Belum Tahu Tarif PPN Naik, Begini Aturan Sebenarnya

ILUSTRASI pelaku UMKM di Provinsi Riau

YUKBIZ.COM - Sebenarnya kenaikan PPN sudah diterapkan sejak dua bulan lalu, tapi ternyata banyak pelaku UMKM belum mengetahui. 

Pemerintah sudah mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. 

Namun, berdasarkan survei Danareksa Research Institute (DRI), belum banyak pelaku usaha terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengetahui kebijakan tersebut.

Kepala Ekonom DRI Rima Prama Artha mengatakan, baru sekitar 24,40% UMKM yang mengetahui terkait peningkatan tarif PPN ini. 

Dengan demikian, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi.

“Sosialisasi kenaikan PPN perlu ditingkatkan, karena hanya sebagian kecil pelaku usaha, terutama UMKM, yang sudah mengetahui hal ini,” tulis Rima dalam Laporan Inflasi dan Konsumsi Masyarakat edisi Juni 2022.

Dari UMKM yang mengetahui kenaikan PPN, kebanyakan adalah UMKM yang ada di perkotaan. 

Kurang lebih 29,31% UMKM di perkotaan mengaku mengetahui adanya kenaikan PPN.

Sedangkan UMKM di pedesaan hanya sekitar 11,32% yang mengetahui kenaikan tarif PPN ini.

Lebih lanjut, dari sisi masyarakat, Rima menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 11% tidak mempengaruhi rencana belanja masyarakat pada kebutuhan primer. 

Kenaikan tersebut hanya memengaruhi rencana pembelian barang tahan lama (durable goods). (KONTAN)

BACA JUGA: Cangkang Sawit Berhasil Gantikan Batubara untuk Pembangkit Listrik, Sukses di Kabupaten Indragiri Hilir

Berita Terkait