“Indonesia belum ada izin bank yang simpan fisik emas. Sebenarnya Pegadaian sudah lakukan itu, tapi masih dalam konsep titipan,” ujar pria yang akrab disapa Tiko itu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (22/9) kemarin.
Guna merealisasikan rencana tersebut, Kementerian BUMN masih menunggu regulasi pembentukan bullion bank yang akan dibuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini juga menjadi salah satu pending issue pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembentukan Holding Ultra Mikro, yaitu terkait persetujuan penggabungan anak usaha Pegadaian, yakni Galeri 24 yang memiliki bisnis tabungan emas, ke dalam holding. (**)
BACA JUGA:
* Terbaru, Operasional Pusat Perbelanjaan Pekanbaru Sesuai Kondisi Zona Covid-19 PPKM Level 2