Ilustrasi pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Rabu (17/6/2020) (Dok Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang/kompas.com)
YUKBIZ.COM, JAKARTA - Paspor adalah salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri.
Sebagai identitas resmi, paspor dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
BACA JUGA:
* Kamu Pecinta Motor Sport? Jangan Lewatkan Pameran Yamaha 27-31 Januari 2021, Banyak Promonya!
* Rempeyek Novita Nusantara Tembus Pasar di Luar Riau
Dikutip dari Indonesia.go.id, Senin (25/1/2021), Indonesia saat ini mengenal dua jenis paspor yang diterbitkan untuk warga negaranya, yakni paspor biasa dan paspor elektronik ( e-paspor).
Cara membuat paspor saat ini sudah bisa dilakukan secara online ( cara membuat paspor online).
Pengajuan pendaftaran paspor online membuat masyarakat tak harus wara-wiri ke kantor imigrasi terdekat.
Prosedur membuat paspor online tentunya lebih praktis dan menghemat waktu. Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual, yakni dengan datang ke kantor Imigrasi.