Adapun, untuk daerah yang berada di level 1, semua kegiatan dapat berlangsung dengan kapasitas penuh atau 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat mengingat terus naiknya kasus harian Covid-19 dalam satu bulan terakhir.
Sementara bagi rumah makan/restoran kafe yang buka di malam hari, jam operasional hanya sampai pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas penuh bagi level 1, dan 75 persen yang berada di level 2.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA: Tol Pekanbaru-Bangkinang Akhirnya Tersambung PT HKI Pakai Sistem BIM
BACA JUGA: Yamaha Rayakan Ulang Tahun, Bangkit Dalam Ikatan Kuat Di Era Baru
BACA JUGA: UMKM Kabupaten Siak Madu Sungai Mandau dan Keunggulannya, Silakan Mencoba
TONTON VIDEO MOTIVASI Selamat Pagi, Bungkusnya Doa Itu Apa Sih