PELUANG! Ekspor Sawit hingga Kopi Tujuan Eropa Bebas Bea Masuk, Berlaku Mulai 1 November

Kamis, 04 November 2021 06:23 Kementerian Keuangan ekspor komoditas EFTA kelapa sawit
PELUANG! Ekspor Sawit hingga Kopi Tujuan Eropa Bebas Bea Masuk, Berlaku Mulai 1 November
PELUANG! Ekspor Sawit hingga Kopi Tujuan Eropa Bebas Bea Masuk, Berlaku Mulai 1 November

FOTO petani kelapa sawit 

YUKBIZ.COM - Informasi terbari bagi eksportir komoditas Indonesia, terutama kelapa sawit. 

Beberapa ekspor komoditas Indonesia bebas bea masuk alias 0% ke beberapa negara kawasan Eropa.

Ini seiring dengan berlakunya Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA). 

EFTA adalah organisasi ekonomi di Kawasan Eropa yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss. 

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa (2/11) menyebut, setelah melewati proses panjang perundingan dan ratifikasi, akhirnya perjanjian dagang pertama antara Indonesia dengan empat negara EFTA tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan di kedua pihak dan turut menjadi pendorong pemulihan ekonomi. 

Menurutnya, salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk. 

Mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94% dari total pos tarifnya, adapun Norwegia 91%, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82%. 

Produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0% di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur (tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban). 

Sedangkan, Persetujuan IE-CEPA ini membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas. 

IE-CEPA juga memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” terang Mendag Lutfi, Selasa (2/11) 

Implementasi perjanjian IE-CEPA ini dilakukan bersamaan dengan tiga peraturan pelaksana, yaitu pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA).

Sumber Kontan dengan judul Kabar baik, ekspor sawit, emas, sampai kopi ke Eropa bebas bea masuk mulai 1 November

Berita Terkait