Orang Kaya di Riau Diminta Pakai Dexlite dan Pertadex Saja, Juga Pelaku Industri

Kamis, 24 Maret 2022 03:33 Dexlite Pertamina daftar orang kaya
Orang Kaya di Riau Diminta Pakai Dexlite dan Pertadex Saja, Juga Pelaku Industri
Orang Kaya di Riau Diminta Pakai Dexlite dan Pertadex Saja, Juga Pelaku Industri

ILUSTRASI SPBU Dexlite

YUKBIZ.COM, PEKANBARU - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berkomitmen untuk terus menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dapat tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku. 

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Taufikurachman mengatakan hingga awal Maret tahun ini, untuk Provinsi Riau terdapat 202 lembaga penyalur yang mendistribusikan solar sesuai dengan SK BPH Migas. 

"Untuk realisasi penyaluran solar bersubsidi di Riau telah mencapai 187.124 kiloliter atau 23,54 persen dari kuota yang ditetapkan pada tahun 2022 ini sebesar 794.787 kiloliter," ujarnya, Rabu (23/3/2022). 

Dia menyebutkan Pertamina akan terus memonitor seluruh proses distribusi solar mulai dari Terminal BBM hingga konsumen. 

Khusus Solar subsidi, pihaknya akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak. 

Pertamina menurutnya berkomitmen memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis solar dan penyaluran BBM berjalan dengan maksimal. "Masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan panic buying, pembelian BBM kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan. Saat ini ketahanan stok jenis solar secara nasional mencapai 20 hari," ujarnya. 

Pertamina Patra Niaga bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi. 

“Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel nonsubsidi yakni Dexlite dan Pertamina Dex dan solar subsidi bisa digunakan oleh saudara-saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan," katanya. 

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor pelat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, kereta api penumpang umum dan barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam. 

Diakuinya, Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan solar subsidi agar lebih tepat sasaran. 

Jika ada indikasi penyalahgunaan solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut. (*)

BACA JUGA: Potensi Makin Kinclong, Harga Emas di Tengah Perang Konflik Rusia-Ukraina

Berita Terkait