OJK Terapkan Pengawasan Berlapis, Cegah Fraud di Perbankan, OJK Terapkan Pengawasan Berlapis

Sabtu, 18 Juli 2020 06:15 IDX Channel Kepala Pengawas Perbankan Heru Kristiyana fraud di industri perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK Terapkan Pengawasan Berlapis, Cegah Fraud di Perbankan, OJK Terapkan Pengawasan Berlapis
OJK Terapkan Pengawasan Berlapis, Cegah Fraud di Perbankan, OJK Terapkan Pengawasan Berlapis


Ring satu pencegahan fraud sebenarnya sudah ada di dalam internal itu sendiri, yakni mulai dari komisaris, komite di bawah komisaris, risk management, maupun unit antifraud

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Upaya memperkuat regulasi sektor perbankan guna mencegah terjadinya fraud di industri perbankan terus dilakukan  Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

Regulasi yang ketat dinilai penting, lantaran perbankan memiliki peran penting dalam ekonomi Indonesia, sehingga bila mengalami kolaps akan berdampak sistemik.

"Artinya bahwa sebenarnya regulasi mengenai banking sudah sangat ketat. Kalau dari internal, kita sudah mengatur tugas komisaris seperti apa. Kemudian di bawah komisaris ada komite-komite termasuk komite kredit dan sebagainya. Kemudian di level direksi ada juga risk management," kata Kepala Pengawas Perbankan Heru Kristiyana pada webinar IDX Channel di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Heru berpendapat, ring satu pencegahan fraud sebenarnya sudah ada di dalam internal itu sendiri, yakni mulai dari komisaris, komite di bawah komisaris, risk management, maupun unit antifraud yang berada di bawah direksi perbankan.

BACA JUGA:

* Jelajah Kuliner Nusantara: Dari ANG KU KOE sampai KUE TOK, Tradisi Yang Dibagi dan Lestari

* Cover-mengcover Lagu di YouTube Jadi Perbincangan Ramai, Ini Komentar Pengamat Musik

Akan tetapi, bila aksi fraud masih tetap terjadi, Heru menegaskan masih ada ring kedua yang langsung diawasi dan dijaga ketat OJK.

Kemudian ada pengawasan dari auditor eksternal. Sesuai ketentuan manajemen risiko, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank.

Selanjutnya, pengaturan mengenai pencegahan fraud di industri perbankan telah berlaku sejak tahun 2011, dan terakhir disempurnakan pada POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud.

"OJK menyadari bahwa dalam setiap kegiatan usaha bank dapat terpapar risiko operasi yang salah satunya berasal dari fraud. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk menerapkan strategi anti fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, sanksi, serta pemantauan, yang selanjutnya akan menjadi objek pengawasan OJK," ungkap Heru.

Selain itu, OJK juga telah mengatur terkait kualifikasi SDM industri keuangan khususnya key person dari industri tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Pihak utama bagi bank termasuk pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.

"Semua sebetulnya untuk mencegah terjadinya fraud. Pokoknya sudah berlapis-lapis seperti itu," tegas Heru.

Kendati demikian, Heru mengakui, fraud bisa datang dari mana saja. Menurutnya, fraud yang paling sulit dideteksi adalah fraud berupa kerja sama antara orang dalam bank dan nasabah. Akan tetapi, imbuh dia, secara umum regulasi perbankan di Indonesia sudah ketat.

Bila pemilik dan pengurus bank dapat melakukan tata kelola dengan baik, maka bisa dipastikan kemungkinan terjadinya fraud dapat diminimalisir. (Kps)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Fraud di Perbankan, OJK Terapkan Pengawasan Berlapis",https://money.kompas.com/read/2020/07/17/220723526/cegah-fraud-di-perbankan-ojk-terapkan-pengawasan-berlapis?page=all#page2

OJK Terapkan Pengawasan Berlapis, Cegah Fraud di Perbankan, OJK Terapkan Pengawasan Berlapis

Berita Terkait