Mulai Januari 2021, Indonesia Resmi Menutup Wilayah bagi WNA Selama 14 Hari  

Selasa, 29 Desember 2020 09:36 negatif Covid-19 mutasi virus Corona Covid-19 antisipasi penyebaran strain baru virus corona Indonesia Menutup Wilayah bagi WNA
Mulai Januari 2021, Indonesia Resmi Menutup Wilayah bagi WNA Selama 14 Hari   
Mulai Januari 2021, Indonesia Resmi Menutup Wilayah bagi WNA Selama 14 Hari  

Menlu Retno M./foto: CNNIndonesia.com

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menutup wilayah bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai awal tahun depan selama 14 hari.

Penutupan wilayah ini sebagai antisipasi penyebaran strain baru virus corona Covid-19 yang berasal dari Inggris.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, berdasarkan hasil rapat Kabinet Senin 28 Desember,  pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup akses masuk bagi seluruh warga negara asing mulai 1 Januari-14 Januari 2020 mendatang.

BACA JUGA:

Benarkah Industri Properti Bakal Tumbuh di 2021? Ini Alasannya 

Segera Tukarkan Kartu ATM Anda dengan Kartu Cip. Kartu pita magnetik hanya berlaku sampai 2021

Kebijakan Indonesia menurup wilayah dari akses WNA ini untuk menyikapi perkembangan dan penyebaran virus baru hasi mutasi virus Corona Covid-19.

"Mulai 1 Januari - 14 Januari menutup sementara WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Rerno Marsudi seusai Rapat Kabinet Senin (28/12) sore.

Sementara untuk  untuk WNA yang tiba di wilayah Indonesia pada Senin 28 Desember -31 Des 2020 pemerintah memberlakukan aturan ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Covid No 3 tahun 2020 yaitu:

a) WNA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil pemeriksaan negatif Covid-19 tersebut wajib dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

b) Saat kedatangan di RI WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka WNA wajib melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Berita Terkait