Moratorium Sawit Akan Berakhir, beberapa Pihak Minta Diperpanjang. Apa itu Moratorium?

UnKnown, 19 September 2021 06:50 Presiden Joko Widodo Perkebunan Kelapa Sawit Moratorium Sawit kelapa sawit Riau
Moratorium Sawit Akan Berakhir, beberapa Pihak Minta Diperpanjang. Apa itu Moratorium?
Moratorium Sawit Akan Berakhir, beberapa Pihak Minta Diperpanjang. Apa itu Moratorium?

Dalam UUCK pasal 29 di bagian perubahan Undang-undang Perkebunan disebutkan Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

“Ini artinya, pemilik izin perkebunan harus mengusahakan seratus persen agar lahan sawit dapat ditanami dalam tempo paling lama dua tahun. Padahal, masih cukup luas keberadaan hutan alam di dalam izin sawit yang harus diselamatkan untuk mencegah bencana dan memenuhi komitmen iklim,” ungkap Teguh.

Teguh menilai, PP turunan UUCK merupakan peraturan yang melompat dari alur proses yang sudah dibuat sebelumnya dan justru mendorong percepatan pembukaan lahan sawit di kawasan hutan.

“Peraturan ini menjadi kontradiktif dari perbaikan tata kelola yang sedang dilakukan, sehingga kebijakan moratorium sawit itu tetap diperlukan untuk menyelesaikan tata kelola lahan,” tambahnya.

Di sisi lain, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Ambisi terbesar penurunan emisi adalah sebesar 17,2 persen hingga 24,5 persen pada 2030 mendatang.

“Dengan adanya komitmen iklim tersebut, seharusnya memperkuat perpanjangan moratorium sawit. Ini diperlukan agar ambisi untuk mencapai net zero karbon di sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030 dan agenda “Indonesia FOLU 2030” bisa dicapai,” kata Teguh Surya.

Teguh menambahkan dengan adanya moratorium, sawit Indonesia akan memiliki nilai tambah (produk sawit berkelanjutan) di pasar global dan ekspansi perkebunan kelapa sawit ke kawasan hutan bisa ditahan.

Hal ini akan sangat membantu dalam menurunkan laju deforestasi secara signifikan karena ekspansi lahan sawit yang agresif merupakan sumber utama meningkatnya kontribusi emisi,” ungkapnya.

Pembuktian komitmen pemerintah Indonesia untuk melakukan mitigasi perubahan iklim akan membuka peluang strategis untuk perkembangan bisnis sawit berkelanjutan di dunia internasional.

Sementara itu Bupati Sorong, Papua Barat Johny Kamuru menjelaskan, kebijakan moratorium sawit merupakan salah satu landasan penting bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong untuk melakukan evaluasi beberapa perusahaan sawit tersebut.

Selain itu, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam serta Deklarasi Manokwari juga menjadi dorongan terhadap pentingnya evaluasi.

“Kami menyayangkan apabila moratorium sawit tidak diperpanjang, apalagi di tengah upaya kami memperjuangkan keadilan dengan menghadapi gugatan dari tiga perusahaan sawit yang dicabut izinnya,” kata Johny.

Berita Terkait