Moratorium Sawit Akan Berakhir, beberapa Pihak Minta Diperpanjang. Apa itu Moratorium?

UnKnown, 19 September 2021 06:50 Presiden Joko Widodo Perkebunan Kelapa Sawit Moratorium Sawit kelapa sawit Riau
Moratorium Sawit Akan Berakhir, beberapa Pihak Minta Diperpanjang. Apa itu Moratorium?
Moratorium Sawit Akan Berakhir, beberapa Pihak Minta Diperpanjang. Apa itu Moratorium?

Sementara CEO Yayasan EcoNusa Bustar Maitar menjelaskan, penambahan evaluasi izin ini, perlu didorong oleh pemerintah daerah agar tidak merugikan negara.

Sampai saat ini, belum banyak pemerintah daerah yang melakukan tinjauan termasuk izin sawit yang ada di kawasan hutan seperti di Kalimantan dan beberapa tempat lainnya.

“Tinjauan perizinan terkati dengan memaksimalkan pendapatan negara dan menyelamatkan kekayaan negara. Dari kasus yang terjadi di Papua Barat yang kami amati, dari sekitar 650.000 ha izin sawit yang telah diberikan pemerintah, ternyata hanya sekitar 52.000 ha yang benar-benar telah ditanami pohon sawit. Dilaporkan juga bahwa potensi kerugian negara dari pajak sangat besar,” jelas Bustar.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017 menemukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menghimpun dana perkebunan sawit dari hasil pungutan ekspor CPO (Crude Palm Oil) sebesar Rp 11 triliun di tahun 2016.

Dari dana tersebut, sebanyak 81,8 persen dialokasikan untuk subsidi biodiesel, di mana yang mendapat porsi subsidi paling besar adalah pengusaha.

Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad, dana perkebunan sawit seharusnya dapat digunakan untuk program-program yang berkaitan langsung dengan pengembangan dan produktivitas perkebunan sawit.

Misalnya peremajaan perkebunan sawit rakyat, pengembangan sarana dan prasarana perkebunan sawit, program peningkatan SDM di sektor perkebunan sawit.

“Saat ini, dana ini lebih banyak digunakan untuk program subsidi biodiesel dan justru tidak banyak menyentuh petani, melainkan porsinya lebih banyak ke pengusaha,” jelas Nadia.

Nadia menjelaskan, moratorium ini perlu diperpanjang supaya persoalan produktivitas bisa lebih maksimal dan pembagian hasil bagian perimbangan antara pusat dan daerah bisa lebih jelas dan tertuntaskan.

“Pemerintah perlu membuat semacam formula baru untuk memperbaiki kesejahteraan petani sawit. Studi yang kami lakukan menemukan, penggunaan dana perkebunan sawit belum maksimal menyentuh sasaran, sehingga tidak bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan petani sawit,” ujar Nadia.

Selain itu Nadia menekankan perlunya perbaikan formula penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani sehingga lebih adil untuk kesejahteraan petani dan tidak hanya menguntungkan pengusaha.

Di sisi lain, munculnya Peraturan Pemerintah yang baru sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang terkait dengan setor sawit disinyalir tidak dapat menjamin masa depan tata kelola sawit yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.

“Peraturan Pemerintah Turunan dari PP No. 23 dan PP No. 24 UUCK tidak tegas mengatur sawit tidak boleh ekpansi di kawasan hutan. Malah sebaliknya memperbolehkan konversi kawasan hutan yang dibuka untuk sawit,” jelasnya.

Berita Terkait