YUKBIZ.COM, JAKARTA – Materai tempel Rp 10.000 kini sudah bisa diperoleh di kantor pos atau tempat-tempat penjualan lainnnya
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) menyatakan, meterai tempel baru Rp 10.000 sudah dapat diperoleh di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Meterai baru ini diterbitkan sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Peraturan dan pemakaian meterai tempel baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
BACA JUGA:
* Produk Lokal Keju Rosalie Tak Kalah dengan Keju Impor
* Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Menyalip Produktivitas Kelapa Sawit Malaysia
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, seperti dimuat laman resmi DJP, Kamis (28/1/2021).
Bagaimana ketentuan penggunaan meterai Rp 10.000? Ketentuan penggunaan meterai Rp 10.000 Pemerintah mengatur penggunaan materai Rp 10.000 dalam UU Nomor 10 Tahun 2020.
Adapun bea meterai 10.000 rupiah berlaku pada beberapa dokumen, yaitu:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;