Menkominfo: Fenomena "Social Commerce", Jangan Sampai Jadi Ajang Penipuan"

Jum'at, 21 Juli 2023 04:45 Judi Online fenomena social-commerce Menteri Komunikasi dan Informatika Social Commerce
Menkominfo: Fenomena "Social Commerce", Jangan Sampai Jadi Ajang Penipuan"
Menkominfo: Fenomena "Social Commerce", Jangan Sampai Jadi Ajang Penipuan"

Namun, yang diawasi pemerintah adalah yang difasilitasi platform.

Semuel juga mengatakan, peraturan layanan tersebut disamakan kebijakan pada e-commerce.

"Yang kita awasi yang ditawarkan oleh platform, masuk dalam regulasi e-commerce," kata Semuel.

Sementara itu, masyarakat juga diminta berhati-hati jika menggunakan social-commerce pribadi. Karena layanan ini tidak melalui platform resmi.

"Masyarakat harus jeli. Antara masyarakat, pembayaran tidak melalui platform harus dipahami. Harus check and re-check trusted," ucap Semuel.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta turun tangan untuk menertibkan social commerce.

Hal ini karena jualan melalui media sosial itu dinilai meresahkan pelaku UMKM dalam negeri, serta pelaku bisnis e-commerce.

Head Research Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan, aplikasi media sosial TikTok menggabungkan antara media sosial dan e-commerce dengan menfasilitasi transaksi antara pengguna di seluruh dunia.

Sebagai pemilik media sosial yang ikut memfasilitasi transaksi perdagangan, TikTok dinilai mempunyai keuntungan besar.

"Dengan menguasai algoritma pengguna, perusahaan akan mudah mencari jejak rekam dan kebiasaan pengguna, termasuk produk apa yang paling dicari," ujar Alfred dalam keterangan resmi, Kamis (13/7/2023).

Menurut dia, social commerce perlu segera ditertibkan karena berpotensi menjadi tempat transaksi lintas negara (cross border) dan terbebas dari peraturan e-commerce.

Beberapa peraturan yang dimaksud antara lain, izin BPOM, izin edar, sertifikasi halal, dan pajak. (**)

 

Berita Terkait