Menaker: Pemberdayaan Pekerja Perempuan untuk Raih Bonus Demografi

Selasa, 05 Januari 2021 05:23 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Bonus Demografi Pemberdayaan Pekerja Perempuan
Menaker: Pemberdayaan Pekerja Perempuan untuk Raih Bonus Demografi
Menaker: Pemberdayaan Pekerja Perempuan untuk Raih Bonus Demografi

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan/kompas.com)

YUKBIZ.COM, JAKARTA -  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen melindungi pekerja perempuan.

Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Menurut Menteri, pemberdayaan dan perlindungan perempuan di bidang ketenagakerjaan sangat penting.

"Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktivitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

BACA JUGA:

Mau Listrik Gratis? Berikut Cara Dapat Token Listrik Gratis sampai Maret 2021

Daihatsu Sirion Raih Penghargaan City Car Terbaik 2020 Pilihan Anak Muda  

Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemenaker telah melaksanakan tiga aspek kebijakan.

Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.

Kedua, kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.

"Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020," ucapnya.

Sementara dalam hal pencapaian, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pembinaan pengawasan norma kerja perempuan di perusahaan dan melakukan fungsi pemberian bantuan teknis baik kepada pelaku usaha maupun pekerja di 96 perusahaan.

Berita Terkait