Terkait kemasan pada produk makanan, BPOM telah mengatur secara ketat dalam Peraturan BPOM No.20/2019.
Di dalamnya terdapat aturan soal zat kontak pangan, bahan kontak pangan, serta tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.
Pemerintah mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.
Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tara pangan, dan mencantumkan kode daur ulang.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penting Banget! Ini Saran BPOM Jika Anda Membeli Makanan Lewat Layanan Pesan Antar, https://www.tribunnews.com/kesehatan/2020/05/21/penting-banget-ini-saran-bpom-jika-anda-membeli-makanan-lewat-layanan-pesan-antar
Membeli Makanan Lewat Layanan Pesan Antar? Ini Saran BPOM yang Perlu Anda Ketahui. Penting Banget