Mau Pergi? Tiket Kapal Laut Mulai Hari Ini Dijual Pelni. Kapasitas hanya 50 Persen

Sabtu, 16 Mei 2020 05:11 PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni Pelni mulai jual tiket tiket kapal laut
Mau Pergi? Tiket Kapal Laut Mulai Hari Ini Dijual Pelni. Kapasitas hanya 50 Persen
Mau Pergi? Tiket Kapal Laut Mulai Hari Ini Dijual Pelni. Kapasitas hanya 50 Persen

 

Dikatakan Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O. M. Sodikin, penjualan tiket mulai dilakukan pada Sabtu (16/5/2020) dan akan dilayani pada loket kantor cabang Pelni

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Tiket kapal laut, mulai hari ini, Sabtu ( 16/05/2020) dijual kembali. Simak penjelasannya

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni kini mulai melakukan pelayanan penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk diketahui, pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui loket kantor cabang Pelni dan akan dilakukan untuk Pelabuhan naik dan turun yang sudah dinyatakan dibuka.

Dikatakan Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O. M. Sodikin, penjualan tiket mulai dilakukan pada Sabtu (16/5/2020) dan akan dilayani pada loket kantor cabang Pelni.

Dengan demikian petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.

Kepada eluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran secara cashless. Tidak bayar langsung.

BACA JUGA:

UIR Sabet Enam Penghargaan Nasional Tahun 2020, Peringkat 72 Nasional Berdasarkan Kinerja Penelitian 

Kabar Gembiira Bagi Pengemudi Ojek Online, BRI Beri Kredit Khusus Dengan Plafon Maksimal Rp 20 juta

Artinya, penjualan dilakukan sesuai dengan persyaratan protokol penanganan penumpang PELNI selama masa Covid-19 serta SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.

"Kami akan melayani penjualan tiket kepada penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dengan melampirkan beberapa dokumen perjalanan berdasarkan Surat Edaran yang telah ditetapkan, yang disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan. Pembayaran tiket juga dianjurkan untuk melalui proses cashless," ungkap Sodikin, Sabtu (16/5/2020) dikutip dari bisnis.com.

Berita Terkait